Paten: subjek, ruang lingkup, registrasi, transfer

Posted on

Definisi paten
Buka baca cepat

Istilah paten berasal dari bahasa latin yang artinya terbuka, dan berlawanan dengan latent yang artinya terselubung, sehingga sebuah invensi yang dipatenkan menjadi tersedia untuk umum. Jelas, ini tidak berarti bahwa setiap orang dapat mempraktikkan penemuan dan orang lain dapat menggunakannya. Hanya setelah perlindungan paten berakhir barulah penemuan menjadi milik umum (dalam domain publik) jika ini benar-benar terbuka. Dengan dibukanya invensi baru, maka memberikan informasi yang diperlukan untuk pengembangan lebih lanjut dari teknologi berdasarkan invensi tersebut dan sebagai pedoman bagi mereka yang tertarik untuk memanfaatkan invensi tersebut.

Paten-subjek-ruang-lingkup-registrasi-transfer
Berdasarkan penjelasan sebelumnya, Paten adalah hak khusus (eksklusif) yang diberikan kepada Inventor atas Invensi yang dibuat di bidang teknologi, baik yang hanya berupa produk maupun proses. Atas dasar keistimewaan ini, orang lain dilarang menggunakan hasil penemuannya tanpa seizinnya atau penemunya sendiri yang melakukan penemuannya. Hak istimewa ini diberikan untuk jangka waktu tertentu, setelah penemuan menjadi milik umum. Dengan demikian, setiap invensi yang telah dipatenkan adalah invensi atau menggunakan invensi tersebut. Paten diberikan atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon. Jika paten diterima, pemilik wajib melaksanakan paten tersebut. Bagi penemu, pemberian hak untuk melindungi invensi atau monopoli dapat dilihat sebagai penghormatan terhadap gagasan intelektualnya.
Subjek paten

Mengenai materi paten Pasal 10 Undang-Undang Paten No.14 Tahun 2001 menyatakan:

Yang berhak mendapat Paten adalah Penemu atau yang mendapat hak lebih lanjut dari Penemu yang bersangkutan;
Jika suatu Invensi dibuat secara bersama-sama oleh lebih dari satu orang, maka hak atas Invensi tersebut dimiliki bersama oleh Inventor yang bersangkutan.

Dalam Pasal 12 Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 disebutkan:

Pihak yang berhak memperoleh paten atas penemuan yang dibuat dalam hubungan kerja adalah pihak yang melakukan pemesanan, kecuali jika disetujui sebaliknya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga untuk Invensi yang dilakukan oleh pegawai maupun pegawai yang menggunakan data atau fasilitas yang tersedia untuk pekerjaannya, meskipun dalam perjanjian tidak mengharuskan mereka menghasilkan Invensi tersebut.
Inventor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak atas kompensasi yang sesuai dengan memperhatikan keuntungan ekonomis yang dihasilkan dari invensi tersebut.
Hadiah sebagaimana dimaksud dalam ayat 3 dapat dibayarkan.
dalam jumlah tertentu dan sekaligus;
Persentase;
kombinasi dari jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus;
kombinasi persentase dan hadiah atau bonus;
bentuk lain yang disepakati oleh para pihak yang terkait yang besarnya akan ditentukan oleh para pihak yang berkepentingan;
Tidak ada kesepakatan tentang metode penghitungan dan penentuan besaran kompensasi, keputusan pengadilan niaga.
Ketentuan pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sama sekali tidak menghentikan hak inventor untuk mencantumkan namanya pada sertifikat paten.

Jika invensi ditemukan dalam kolaborasi, hukum paten bersifat kolektif. Hak kolektif tidak hanya dapat diberikan secara bersama-sama kepada beberapa orang, tetapi juga kepada badan hukum. Orang yang pertama kali mengajukan permohonan paten dianggap sebagai penemu. Jika kemudian dibuktikan dengan cara yang kuat dan meyakinkan, status Inventor dapat berubah menurut alat bukti hukum di pengadilan.
Baca selengkapnya: Kerajaan Kediri

Hak dan Kewajiban Pemegang Paten Pasal 16 UU No.14 Tahun 2001 menyatakan:

Pemilik paten memiliki hak eksklusif untuk menegakkan paten yang menjadi haknya dan melarang pihak lain tanpa persetujuannya.
Dalam hal paten litigasi, larangan terhadap pihak lain yang tidak memiliki izin impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk impor produk yang diproduksi secara eksklusif dengan menggunakan paten litigasi sendiri.
(1) dan (2) dikecualikan dari ketentuan pada ayat (1) dan ayat (2) dalam hal Paten ini digunakan untuk tujuan pendidikan, penelitian, percobaan atau sepanjang tidak merugikan kepentingan wajar dari pemilik paten.

Pemegang paten melakukan tindakan lain atau melakukan tindakan lain untuk mendapatkan keuntungan ekonomi dari suatu invensi. Unsur terpenting terletak pada aspek perlindungan hukum yang menyeluruh

 

 

LIHAT JUGA:

 

https://memphisthemusical.com/
https://officialjimbreuer.com/
https://timeisillmatic.com/
https://votizen.com/
https://boutiquevestibule.com/
https://ariatemplates.com/
https://worldbeforeher.com/
https://thinknext.net/
https://bootb.com/
https://excite.co.id/