Peringatan Kominfo, platform NFT tidak melanggar UU ITE

Posted on

– Non-Fungible Token (NFT) semakin populer saat ini, termasuk mulai dikenal di Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G. Plate juga mengomentari platform NFT.

Menkominfo telah meminta pejabat terkait dari Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memantau transaksi NFT yang sedang berlangsung di Indonesia.

Peringatan Kominfo, platform NFT tidak melanggar UU ITE

Peringatan-Kominfo,-platform-NFT-tidak-melanggar-UU-ITE

Baca juga:
– Bukan Ghozali Setiap Hari, Berikut 5 NFT Termahal yang Dijual di Tahun 2021
– Tanpa basa-basi lagi, Reza Arap membeli NFT Ghozali senilai Rp 18 juta
– Jika Anda ingin mengikuti jejak Ghozali dan menjual NFT, buat akun OpenSea
– Bagaimana cara membuat NFT dan menjualnya di OpenSea, dapatkah Anda menghasilkan uang?

Juru bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika Dedy Permadi menyatakan pihaknya

juga berkoordinasi dengan Badan Pengawas Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) sebagai lembaga yang berwenang mengelola perdagangan aset kripto.

“Menanggapi fenomena penggunaan teknologi NFT yang semakin populer akhir-akhir ini, Kemenkominfo mengingatkan platform transaksi NFT untuk memastikan platform mereka tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik di berupa pelanggaran data pribadi hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual,” kata Dedy dalam keterangan resmi yang diperoleh, Minggu (16/01/2022).

Juru bicara Kominfo juga menyinggung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11 Tahun 2008 beserta amandemen dan peraturan pelaksanaannya, yang mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan bahwa platform mereka tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan.
Token yang Tidak Dapat Disepadankan [NFT]. [gambar gratis]
Token yang Tidak Dapat Disepadankan [NFT]. [gambar gratis]

Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif

, termasuk pemblokiran akses ke platform bagi pengguna dari Indonesia, kata Dedy.

Dedy melanjutkan, Departemen Komunikasi dan Informatika mengimbau masyarakat untuk lebih cerdas menyikapi tren transaksi NFT. Agar potensi ekonomi pemanfaatan NFT tidak berdampak negatif atau melanggar hukum, dan lebih meningkatkan literasi digital sehingga dapat lebih memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan bermanfaat.
Didukung oleh GliaStudio

Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menindak tegas jika ada pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.

“Dinas Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan Bappebti, kepolisian dan departemen/instansi lain untuk menindak secara hukum pengguna platform transaksi NFT yang menggunakannya untuk melanggar hukum,” kata Dedy.

Departemen Kominfo mengimbau agar transaksi NFT tidak melanggar UU ITE dan undang-undang yang berlaku

Baca Juga :

https://relawanfilantropi.id
https://polres-gowa.id
https://ipcportequipment.co.id
https://dprdkabprobolinggo.id